Inilah Syarat Mudik Lebaran 2022 Salah Satunya Lakukan Vaksin Booster

- 23 April 2022, 17:50 WIB
Inilah Syarat Mudik Lebaran 2022 Salah Satunya Lakukan Vaksin Booster
Inilah Syarat Mudik Lebaran 2022 Salah Satunya Lakukan Vaksin Booster /Unsplash/Mat Napo//

MANTRA PANDEGLANG - Cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa sudah diketahui. Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dengan syarat telah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan dosis booster. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun kasus COVID-19 di Indonesia telah membaik.

Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran 2022: Cara Membuat Kue Kastengel Super Renyah, Hidangan Istimewa di Idul Fitri 1443H

Dirangkum mantrapandeglang.com dari berbagai sumber pada Sabtu 23 April 2022.

Dan tentunya Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.

Aturan mudik Lebaran 2022 lainnya juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi COVID-19. Simak rincian aturannya di bawah ini:

1. Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

2. Apabila baru vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini

x