Terkait Pelanggan Anti Monopoli, China Denda Alibaba hingga 18 Miliar Yuan, Hong Hao: Anti Monopoli?

- 10 April 2021, 12:58 WIB
Terkait Pelanggan Anti Monopoli, China Denda Alibaba hingga 18 Miliar Yuan, Hong Hao: Anti Monopoli?
Terkait Pelanggan Anti Monopoli, China Denda Alibaba hingga 18 Miliar Yuan, Hong Hao: Anti Monopoli? //Tangkapan layar/Channel Africa's Business Heroes//Tangkapan layar/Channel Africa's Business Heroes

 

MANTRA PANDEGLANG - Regulator China telah mendenda Alibaba Group Holding 18 miliar yuan (US $ 2,75 miliar) karena melanggar aturan anti monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya, menandai denda anti trust tertinggi yang pernah diterapkan di negara itu.

Hukuman anti monopoli tersebut, setara dengan sekitar 4 persen dari pendapatan Alibaba pada 2019, terjadi di tengah tindakan keras peraturan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap konglomerat teknologi dalam negeri dalam beberapa bulan terakhir yang telah membebani saham perusahaan.

Kerajaan bisnis miliarder pendiri Alibaba, Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat setelah kritik pedasnya terhadap sistem regulasi China pada akhir Oktober.

Baca Juga: Atas Simpati Penghormatan Pada Pangeran Philip, Harry dan Meghan: Akan Sangat Rindu

Baca Juga: Update Tanggal Rilis Sinopsi One Punch Man Chapter 144 dari Yusuke Murata

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan anti-trust ke perusahaan tersebut.

Dilansir mantrapandeglang.com dari channel News Asia pada Sabtu, 10 April 2021, bahwa itu terjadi setelah pihak berwenang menghentikan rencana IPO senilai US $ 37 miliar dari Ant Group, lengan keuangan Internet Alibaba.

SAMR mengatakan pada hari Sabtu bahwa setelah penyelidikan yang diluncurkan pada bulan Desember, telah ditentukan bahwa Alibaba telah "menyalahgunakan dominasi pasar" sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya.

Dikatakan bahwa praktik tersebut melanggar undang-undang anti-monopoli China dengan menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis para pedagang.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x