Pencairan Insentif Kartu Prakerja Libur Sementara Mulai Hari Ini Selasa 11-18 Mei 2021

- 11 Mei 2021, 06:27 WIB
Pencairan Insentif Kartu Prakerja Libur Sementara Mulai Hari Ini Selasa 11-18 Mei 2021
Pencairan Insentif Kartu Prakerja Libur Sementara Mulai Hari Ini Selasa 11-18 Mei 2021 /Pixabay/

MANTRA PANDEGLANG - Pencairan insentif Kartu Prakerja akan libur sementara mulai hari ini Selasa 11-18 Mei 2021.

Pemberitahuan pengenai penyaluran insentif akan libur sementara 11-18 Mei ini seperti pengumuman yang terdapat dalam postingan akun Instagram @prapekerja.go.id, Senin 10 Mei.

Hal ini karena staf diliburkan sehingga pencairan insentif Kartu Prakerja juga libur sementara waktu.

Baca Juga: Berikut Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Lengkap Beserta Hukum dan Niatnya

Pencairan insentif Kartu Prakerja selanjutnya akan kembali normal dan berlangsung pada Rabu, 19 Mei 2021.

“Untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri, penyaluran insentif akan libur untuk sementara dari tanggal 11 sampai dengan 18 Mei 2021,” dikutip dari Instagram akun @prapekerja.go.id.

Penyaluran insentif Kartu Prakerja yang belum dibayarkan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 19 Mei 2021. Sehingga penerima bantuan diharapkan bersabar untuk dapat menerima pembayaran.

Kemudian bagaimana kelanjutan Kartu Prakerja berikutnya, apakah aka nada gelombang 17?

Sebelumnya, pada pendaftaran Kartu Prakerja tahap 17 pemerintah menyiapkan kuota yang cukup banyak, dan pengumuman jadwal pendaftaran serta kuota penerimaan bantuan Kartu Prakerja akan di umumkan setelah Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja selesai melakukan pendataan kepesertaan gelombang 12-16.

Baca Juga: Review Manga One Piece Chapter 1013: Berikut Jadwal Tayang dan Link Baca Spoiler

Selain itu, menurut Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, besaran kuota Kartu Prakerja gelombang 17 tergantung dari banyaknya jumlah peserta gelombang 12-16 yang dicabut status kepesertaannya pada gelombang sebelumnya.

Menurutnya, peserta gelombang 12-16 yang tidak kunjung menggunakan dan membeli paket pelatihan sejak resmi ditetapkan menjadi penerima Kartu Prakerja akan dicabut kepesertaannya.

“Jadi, teman-teman yang sekarang belum mendapatkan program Kartu Prakerja itu sabar, kami akan buka gelombang 17 yang akan memanfaatkan dari ini tadi, yang tidak dimanfaatkan (insentifnya),” kata Louisa.

Berdasarkan perhitungan sementara, sudah ada 29 ribu penerima Kartu Prakerja yang akan dicabut status kepesertaannya dan insentifnya. Mereka merupakan peserta yang masuk gelombang 12 hingga 14.

Jumlah peserta yang mungkin saja akan dicabut status kepesertaannya berpotensi meningkat. Hal ini khususnya dari peserta yang masuk dalam gelombang 15 sampai 16.

Kuota peserta gelombang 12-16 sendiri saat itu ditetapkan sebanyak 2,7 juta orang. Sedangkan Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang masuk dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Mugen Train Full Movie Sub Indo Kualitas Bluray

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp699,43 triliun untuk program PEN 2021. Sebagai bentuk perlindungan sosial, dengan dana RP150,88 triliun.

Jika Kartu Prakerja gelombang 17 telah resmi dibuka, masyarakat diminta untuk segera mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id. Menurut Manajemen Pelaksana yang menegaskan tidak ada website lain untuk mendaftar Kartu Prakerja selain prakerja.go.id.

Hal itu tegaskan, untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi calon pendaftar Kartu Prakerja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut cara mendaftar kartu Prakerja :
1. Kunjungi situs www. prakerja.go.id, lalu klik ‘Daftar’

2. Input data seperti nama lengkap, alamat email, dan kata sandi

3. Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun

4. Kemudian, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri

Baca Juga: Nonton Anime Tokyo Revengers Episode 6 Subtitle Indonesia, Berikut Spoiler dan Link Streaming Anime Online

5. Login dengan alamat email dan kata sandi atau password yang telah terdaftar

6. Input kembali nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik ‘Berikutnya’

7. Isi informasi seputar data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, dan klik ‘Berikutnya’

8. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah