3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah;
4. Belum pernah menerima KUR.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak
Suku Bunga KUR Super Mikro
Saat ini suku bunga KUR Super Mikro sebesar 6% dengan jumlah kredit maksimum sebanyak Rp10 juta.
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuh, maka alumni Kartu Prakerja bisa dapat jika menginginkannya. ***