2. Kepala Desa atau Lurah atau Camat menyampaikannya ke Bupati atau Wali Kota;
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;
4. Bupati atau Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur;
5. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
6. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga mencocokkan data KPM yang memenuhi kriteria;
7. KPM PKH akan mendapatkan haknya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut
Nominal PKH yang Akan Diterima
Dalam satu tahun, nominal yang akan diterima oleh KPM PKH adalah sebagai berikut: