Terima THR dari Non-Muslim Apakah Dibolehkan dalam Agama Islam?

- 24 April 2021, 15:26 WIB
Terima THR dari Non-Muslim Apakah Dibolehkan dalam Agama Islam?
Terima THR dari Non-Muslim Apakah Dibolehkan dalam Agama Islam? /DOK PR/

 

MANTRA PANDEGLANG - Jika Anda kebetulan bekerja disebuah perusahaan milik non-muslim tentunya akan bertanya-tanya apa dibolehkan dalam agama Islam menerima THR dari non-muslim?

Tunjangan Hari Raya (THR) pada dasarnya dalam Agama Islam dikategorikan sebagai bentuk hadiah, yang mana hukum menerima hadiah dari seseorang walaupun dari non-muslim, adalah dibolehkan.

THR dalam agama Islam dikategorikan sebagai bentuk hadiah karena pemberian tersebut diberikan tanpa konpensasi.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series 24 April 2021: Dinda Suruh Wilan Hadir Dipernikahan Ken dan Maudy?

Baca Juga: AS Lanjutkan Gunakan Vaksin Covid-19, Direktur CDC Rochelle Walensky: Tidak Direkomendasikan

Pada dasarnya, hukum memberikan hadiah itu hukumnya sunnah karena akan menimbulkan efek positif yakni akan timbul rasa kasih sayang dan menghilangkan permusuhan.

Dalam kitab Al Qurtubi dijelaskan:

“Hukum hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.

Lalu bagaimana jika kita menerima hadiah dari orang non muslim, apakah dibolehkan dalam agama Islam, atau justru dilarang?

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah