BANSM Siapkan Reformasi Sistem Akreditasi sebagai Evaluasi Sekolah dan Madrasah

- 24 Desember 2020, 12:43 WIB
LOGO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.*/KEMDIKBUD.GO.ID
LOGO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.*/KEMDIKBUD.GO.ID /

MANTRA PANDEGLANG – Dalam upaya terciptanya dan mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan akreditasi sekolah atau madrasah serta untuk menjamin peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan, bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) tahun 2020 telah melakukan perubahan atau reformasi terkait sistem akreditasi.

Akreditasi sekolah atau madrasah merupakan sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, hal ini sebagai bentuk pengakuan atas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Dikutip dari Kemdikbud menurut Ketua BAN-S/M Toni Toharudin, penting bagi BAN S/M mengevaluasi diri setelah 20 tahun akreditasi berjalan sehingga reformasi sistem akreditasi menjadi kebutuhan. Salah satu agenda reformasi yang telah dilakukan adalah dengan pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan yang lebih dikenal dengan istilah IASP-2020.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Apresiasi Pemkot Atas Meraihnya Empat Penghargaan Terkait Pemanfaatan Teknologi

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Apresiasi Pemkot Atas Meraihnya Empat Penghargaan Terkait Pemanfaatan Teknologi

IASP-2020 dirancang dalam upaya menjawab dinamika perubahan di bidang pendidikan yang mengalami perubahan pesat, dan yang tidak kalah penting adalah sebagai jawaban atas kritik masyarakat yang menilai Instrumen Akreditasi selama ini sangat administratif dan belum menyentuh ke akar masalah yang dihadapi oleh sekolah/madrasah.

IASP-2020 yang mulai diberlakukan pada tahun 2020 ini dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah. Perubahan ini juga menandai adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm) dalam akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance). 

Dengan pemberlakuan IASP-2020, maka tahun ini merupakan kali pertama bagi sekolah/madrasah mengikuti akreditasi dengan instrumen yang baru. Sehubungan dengan masa transisi dalam pelaksanaan akreditasi, dan dalam rangka penyesuaian/adaptasi dengan situasi pandemi COVID-19, BAN-S/M pada tahun 2020 menetapkan kebijakan akreditasi hanya untuk 5,018 sekolah/madrasah yang terdiri atas 4,017 sekolah/madrasah dan 201 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Baca Juga: Wabup Ade Sumardi Sebut Pemkab Lebak Terus Berusaha Berikan Perlindungan Bagi Para Pekerja Imigran

“Hasil akreditasi tahun 2020 dengan instrumen baru menunjukkan tidak banyak perbedaan dengan hasil akreditasi tahun sebelumnya. Jumlah Sekolah/Madrasah dengan peringkat B tetap lebih dominan, ” Ujar Toni Toharudin Ketua BAN-S/M dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/12).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

x