Mengejutkan, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

10 Februari 2022, 12:52 WIB
Mengejutkan, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek resmi mengundur jadwal Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Informasi pengunduran jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diketahui melalui unggahan akun Instagram @Info PPG.

Dalam ungghannya, disebutkan jika pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi diundur karena kebijakan linearitas.

Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran PPG 2022 di Kemendikbud, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diundur maksimal dalam 2x24 jam sejak hari ini.

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," tulis akun Instagram @info PPG yang dikutip mantrasukabumi.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka hari ini Kamis, 10 Februari 2022.

Berikut jadwal pendaftaran, syarat dan tata cara pendaftaran seleksi administrasi PPG 2022.

A. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022

4.bVerval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022.

B. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Young Lady and Gentleman Episode 41 Sub Indo Full Movie di VIU

5. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Desclaimer: Perubahan persyaratan dan jadwal pelaksanaan PPG 2022 di luar kewenangan mantrasukabumi.com.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler