BANSM Siapkan Reformasi Sistem Akreditasi sebagai Evaluasi Sekolah dan Madrasah

24 Desember 2020, 12:43 WIB
LOGO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.*/KEMDIKBUD.GO.ID /

MANTRA PANDEGLANG – Dalam upaya terciptanya dan mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan akreditasi sekolah atau madrasah serta untuk menjamin peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan, bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) tahun 2020 telah melakukan perubahan atau reformasi terkait sistem akreditasi.

Akreditasi sekolah atau madrasah merupakan sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, hal ini sebagai bentuk pengakuan atas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Dikutip dari Kemdikbud menurut Ketua BAN-S/M Toni Toharudin, penting bagi BAN S/M mengevaluasi diri setelah 20 tahun akreditasi berjalan sehingga reformasi sistem akreditasi menjadi kebutuhan. Salah satu agenda reformasi yang telah dilakukan adalah dengan pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan yang lebih dikenal dengan istilah IASP-2020.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Apresiasi Pemkot Atas Meraihnya Empat Penghargaan Terkait Pemanfaatan Teknologi

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Apresiasi Pemkot Atas Meraihnya Empat Penghargaan Terkait Pemanfaatan Teknologi

IASP-2020 dirancang dalam upaya menjawab dinamika perubahan di bidang pendidikan yang mengalami perubahan pesat, dan yang tidak kalah penting adalah sebagai jawaban atas kritik masyarakat yang menilai Instrumen Akreditasi selama ini sangat administratif dan belum menyentuh ke akar masalah yang dihadapi oleh sekolah/madrasah.

IASP-2020 yang mulai diberlakukan pada tahun 2020 ini dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah. Perubahan ini juga menandai adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm) dalam akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance). 

Dengan pemberlakuan IASP-2020, maka tahun ini merupakan kali pertama bagi sekolah/madrasah mengikuti akreditasi dengan instrumen yang baru. Sehubungan dengan masa transisi dalam pelaksanaan akreditasi, dan dalam rangka penyesuaian/adaptasi dengan situasi pandemi COVID-19, BAN-S/M pada tahun 2020 menetapkan kebijakan akreditasi hanya untuk 5,018 sekolah/madrasah yang terdiri atas 4,017 sekolah/madrasah dan 201 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Baca Juga: Wabup Ade Sumardi Sebut Pemkab Lebak Terus Berusaha Berikan Perlindungan Bagi Para Pekerja Imigran

“Hasil akreditasi tahun 2020 dengan instrumen baru menunjukkan tidak banyak perbedaan dengan hasil akreditasi tahun sebelumnya. Jumlah Sekolah/Madrasah dengan peringkat B tetap lebih dominan, ” Ujar Toni Toharudin Ketua BAN-S/M dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/12).

Berdasarkan data, hasil akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 menunjukkan peringkat A 23,45%; peringkat B 49,56%, peringkat C 23,89%, dan Tidak Terakreditasi (TT) sebesar 3.08%.

Berdasarkan perbandingan nilai akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dengan hasil akreditasi sebelumnya ketika masih menggunakan instrumen akerditasi yang lama, secara nasional sebanyak 59,29% sekolah/madrasah berada pada peringkat (posisi) tetap, 12,98% sekolah/madrasah mengalami kenaikan peringkat, dan 27,73% sekolah/madrasah mengalami penurunan peringkat.

Selanjutnya, Toni Toharudin juga menyampaikan bahwa ke depan akreditasi akan dilakukan dengan menggunakan dashboard monitoring sebagai implementasi otomasi akreditasi. Harapannya, dengan sistem dashboard monitoring akreditasi dapat dilakukan secara otomatis.“ujar Toni.

Dashboard Monitoring System memegang peranan penting sebab sistem ini mampu mendeteksi kinerja sekolah/madrasah dengan memanfaatkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management Information System (Emis) milik Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini, Orang Paling Tulus Ketika Ada Rasa Jatuh Cinta

Sekolah/madrasah yang menunjukkan adanya indikasi penurunan kinerja akan dilakukan visitasi, begitupun dengan sekolah/madrasah yang memiliki peningkatan kinerja dan ingin menaikan peringkat akreditasinya juga akan dilakukan visitasi dan sekolah/madrasah lainnya akan diperpanjang secara otomatis. BAN-S/M juga akan memberlakukan mekanisme penerimaan laporan/aduan dari masyarakat terkait kinerja sekolah/madrasah.

Masyarakat dapat memberikan data dan informasi kepada BAN-S/M jika ada satuan pendidikan tidak lagi menunjukkan kualitas kinerjanya secara baik (misalnya akibat adanya kasus kekerasan, tawuran dll).

Peran asesor juga tidak kalah penting dalam memberikan penilaian. Asesor diharapkan dengan jujur memberikan penilaian berdasarkan kondisi nyata yang ada di lapangan. BAN-S/M sendiri terus melakukan pelatihan kepada asesor untuk nantinya siap turun ke lapangan. “Kami juga melakukan filterisasi kepada para asesor untuk memberikan asesor yang berkualitas dan kami juga terus melakukan pelatihan kepada para asesor,” imbuh Toni.

Menanggapi permasalahan akreditasi pada sekolah di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T), BAN S/M tengah mengkaji instrumen untuk akreditasi pada daerah tersebut. Toni mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji kriteria untuk mengakreditasi sekolah di daerah 3T.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Retro dan Batik Hari Ini Kamis, 24 Desember 2020

Karakteristik SPK Patut Diperhatikan dalam Sistem Akreditasi BAN-S/M

Pada kesempatan yang sama, BAN S/M menjelaskan mengenai sistem akreditasi yang dilakukan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Salah satu anggota BAN S/M, Capri Anjaya mengungkapkan bahwa instrumen akreditasi pada sekolah berstastus SPK berbeda dengan sekolah Nasional. Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan Sekolah Nasional. Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang akan disempurnakan BAN S/M patut mengakomodir karakteristik SPK.

SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA). Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya. “Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” lanjut Capri.

Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing. Ada beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut, di antaranya Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

Baca Juga: Malam Sunyi di Bethlehem saat Perayaan Natal karena Virus Corona Membuat Para Peziarah Menjauh

Pada kesempatan ini pula, BAN-S/M mengumumkan beberapa pengurus baru di tingkat provinsi untuk periode 2021-2024.

1. BAN-S/M Provinsi NTB Ketua: Dr. Syamsul Hadi, M.Pd, Sekretaris: Ahmad Ikmal S. M.Si
2. BAN-S/M Provinsi Kalimantan Selatan Ketua: Dr. Ali Rachman M.Pd, Sekretaris: Dr. H. Arif Sri        Wiyana, S.Pd., M.Pd.
3. BAN-S/M Provinsi Kalimantan Utara Ketua: Qudratullah Polanagau, S.Ag., M.Pd, Sekretaris:            Kamaruddin, M.M.
4. BAN-S/M Provinsi Papua Barat Ketua: Tuning Supriyadi, M.Pd, Sekretaris: Wahono, S.pd.

***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler