Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Berlaku hingga 6 Hari, Ini Syarat Mudik dengan Kereta Api

- 7 April 2022, 11:20 WIB
Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Berlaku hingga 6 Hari, Ini Syarat Mudik dengan Kereta Api
Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Berlaku hingga 6 Hari, Ini Syarat Mudik dengan Kereta Api /PIXABAY/ mohamed_hassan

MANTRA PANDEGLANG - Berikut informasi terupdate seputar jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, serta syarat terbaru menggunakan transportasi kereta api

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam kiat jumpa pers pada Rabu, 6 April 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu lalu.

Baca Juga: Resep Ramadhan 2022: Membuat Tumis Kangkung Terasi Udang, Cocok untuk Sahur dan Berbuka

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa hari libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

Penetapan hari libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 secara resmi diputuskan usai pemerintah melakukan Rapat yang dipimpin langsung Presiden Jokowi bersama jajarannya.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com di Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi menambahkan, libur dan cuti bersama ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga tercinta di kampung halaman.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap Bacaan Niat untuk Sendiri dan Keluarga Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini

x