Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat

- 25 Maret 2022, 18:40 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat
Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat /tangkap layar instagram @kemenkes_ri

MANTRA PANDEGLANG - Berikut simak syarat untuk bisa melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.

Setelah 2 tahun berturut-turut tidak bisa berkumpul bersama sanak keluarga di hari raya akibat lonjakan Covid 19, akhirnya masyarakat bisa kembali melaksanakan mudik lebaran 2022.

Pasalnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Peringati Hari Epilepsi Sedunia 2022 dengan Kumpulan Link Twibbon Desain Terbaru dan Terpopuler

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia dalam siaran pers onlinenya Rabu, 23 Maret 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan,” ungkap Presiden RI, Joko Widodo, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari video yang dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 Maret 2022.

Hal ini menyusul situasi pandemi yang semakin membaik dan  membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci ramadan tahun 2022.

Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik agar bisa mudik lebaran 2022, yaitu sudah melakukan dua kali vaksinasi dengan protokol kesehatan yang ketat tentunya.

Selain kelengkapan vaksinasi atau dua kali dosis, masyarakat yang ingin mudik juga harus sudah melakukan booster.

“dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.

Baca Juga: Peringatan Earth Hour 2022, Seluruh Dunia Akan Mati Lampu dan Gelap pada 26 Maret 2022

Dan jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik lebaran dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtualnya menyampaikan beberapa aturan terkait mudik lebaran tahun 2022 ini. 

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Budi mengungkapkan

bagi calon pemudik yang ingin melakukan mudik lebaran tahun ini, diharapkan agar sebaiknya sudah melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu agar bisa memperkecil penularan Covid 19 pada keluarga tercinta

“Kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti malah terkena,” ungkapnya.

Selanjutnya, Budi memaparkan syarat yang harus dilakukan bagi para calon pemudik agar bisa melaksanakan mudik lebaran 2022 berikut ini. 

1. Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR negatif Covid-19. 

2. Masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis harus menunjukkan tes antigen. 

3. Masyarakat yang yang baru menerima vaksin dosis pertama atau satu kali vaksin harus melakukan tes PCR. 

Aturan resmi pelaksanaan mudik lebaran 2022 ini nantinya akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diperkirakan akan terbit pekan depan.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini