MANTRA PANDEGLANG – Menyambut HUT RI ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021, setiap warga negara diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sekalipun ia berada di rumah atau di transportasi.
Kewajiban ini telah tertuang menjadi suatu aturan yang disebut undang-undang. Di dalamnya, terkandung tentang larangan dan ukuran Bendera Merah Putih yang dipasang di rumah.
Tentu ukuran Bendera Merah Putih tidaklah sama antara yang dipasang di kendaraan atau di lapangan saat memperingati HUT RI ke-76 nanti.
Baca Juga: Lirik Lagu NCT U ‘Maniac’ dan Artinya dalam Terjemahan Bahasa Indonesia
Dikutip mantrapandenglang.com dari berbagai sumber, aturan ini termaktub dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Yang berbunyi, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Selain itu, juga terdapat larangan dalam memasang Bendera Merah Putih sebagai lambang kehormatan negara. Larangan tersebut adalah:
1. Dilarang melakukan perusakan
Bendera Merah Putih dilarang disobek, dibakar, dirusak atau diinjak karena perbuatan tersebut dianggap menodai kehormatan negara.