MANTRA PANDEGLANG – Seorang pria bernama Herdin, 43 tahun, telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri semenjak anak masih berusia sembilan tahun.
Kombes Pol Azis Adriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa aksi pemerkosaan itu telah dilakukan selama empat tahun.
Herdin melakukannya setelah bercerai dengan istrinya dan memilih anak sendiri untuk menjadi korban nafsu birahinya.
“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,” kata Azis, seperti dikutip mantrapandeglang.com dari PMJ News pada Jumat, 25 Juni 2021.
“Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut,” jelasnya.
Pada tahun 2021 pindah ke Jakarta di Pesanggrahan, sang anak pun ikut dengan ayahnya dan aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut.
Warga yang mengetahui aksi biadab tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Tak lama setelah laporan itu, polisi kemudian berhasil menangkap dan menahan pelaku di Polres Metro Jakarta Selatan.