Berikut Revisi Jadwal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2021, Simak Selengkapnya

- 24 Juni 2021, 12:48 WIB
Berikut Revisi Jadwal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2021, Simak Selengkapnya
Berikut Revisi Jadwal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2021, Simak Selengkapnya /Pixabay/tigerlily713

 

MANTRA PANDEGLANG - Pemerintah resmi revisi SKB atau Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama dilakukan guna menekan angka penularan atau angka penyebaran Covi-19 di dindonesia.

Pemerintah sebelumnya mengadakan pertemuan khusus ketiga Menteri. Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB untuk merevisi serta mengesahkan SKB Libur Nsional dan Cuti Bersama 2021.

Seperti dikutip mantrapandeglang.com dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, 24 Juni 2021 berikut keputusan selengkapnya.

Baca Juga: Pendiri Antivirus McAfee Bunuh Diri di Penjara Barcelona

Baca Juga: 5 Manfaat Bawang Putih bagi Pria dan Wanita, Bisa Menurunkan Tekanan Darah Salah Satunya

Kesepakatan yang telah disahkan oleh Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional da meniadakan satu hari libur cuti bersama" ujar Menko PMK Muhadzir Effendy.

Adapun dalam perubahan kedua ini mencakup, pertama hari libur tahun baru Islam 1443 yang jatuh pada hari selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x