Akibat Lonjakan Covid-19, Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Rumah Ibadah

- 16 Juni 2021, 17:37 WIB
Akibat Lonjakan Covid-19, Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Rumah Ibadah
Akibat Lonjakan Covid-19, Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Rumah Ibadah /mantrapandeglang.com/kemenag.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Penyebaran Virus Corona atau sering disebut Covid-19 dalam sebulan terakhir ini kembali meningkat pesat dan drastis di berbagai penjuru daerah.

Diterbitkannya edaran pembatasan rumah ibadah juga pasti ada sebabnya. sebabnya dikarenakan aktivitas Covid-19 makin melonjak ditambah lagi dengan adanya varian baru dari Covid ini.

Supaya tidak terjadi lonjakan tinggi dalam Covid-19 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menerbitkan edaran pembatasan rumah ibadah.

Baca Juga: Rencanakan Rilis 'BLACKPINK The Movie', BLINK Harus Tahu!

Dilansir mantrapandeglang.com dari kemenag.go.id pada Rabu, 16 Juni 2021 Melalui Surat Edaran No SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan supaya umat yang beragama dapat menjalankan serta menunaikan ibadah hanya dengan nyaman, tapi dengan catatan harus melihat situasi dan kondisi dulu.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian serta pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menteri Agama Yaqut.

Dalam sebuah pernyataan menag meminta kawasan yang sudah masuk zona merah untuk sementara waktu menghentikan dulu aktivitas keagamaannya.

Sampai saat kondisi daerah tersebut stabil dan aman dari Covid-19, baru masyarakat bisa memulai aktivitas keagamaan seperti biasanya kembali.

Baca Juga: Bikin Awet Muda, ini 5 Tanaman Herbal yang Sering Dijumpai, Bunga Mawar Salah Satunya

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan,seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ucap Menag Yaqut.

Sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, Menag menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di rumah ibadah di kawasan yang terbilang aman dari penyebaran Covid-19 tetap harus juga memperhatikan dan menekankan supaya menerapkan standar protokol kesehatan.

Tentunya dalam penerapan protokol kesehatan juga harus ada pengawasan atau keamanan yang ketat.

Untuk pelaksanaan teknisnya juga sudah diatur oleh Kementrian Agama dalam Surat Edaran No SE.1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020 Turki vs Wales, Tayang Pukul 23.00 WIB di RCTI dan Mola TV

Dengan hal ini beberapa unsur atau instansi untuk saling bekerjasama dalam pelaksanaan pemantauan surat edaran secara berjenjang, setelah diinstruksikan secara langsung oleh Menag.

Menag juga meminta supaya tetap melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan Covid-19 setempat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x