Per Tanggal 18-24 Mei 2021, Pemerintah Wajibkan Warga Penuhi Persyaratan ini Ketika akan Keluar Kota

- 18 Mei 2021, 13:12 WIB
Per Tanggal 18-24 Mei 2021, Pemerintah Wajibkan Warga Penuhi Persyaratan ini Ketika akan Keluar Kota
Per Tanggal 18-24 Mei 2021, Pemerintah Wajibkan Warga Penuhi Persyaratan ini Ketika akan Keluar Kota /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MANTRA PANDEGLANG - Per tanggal 18-24 Mei 2021, Pemerintah wajibkan warga penuhi persyaratan ini ketika akan keluar kota.

Pasca lebaran Idul Fitri akses transportasi umum dibuka kembali. Kemenhub terus memantau arus lalu lintas yang terjadi.

Semua ini dilakukan dalam upaya menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi bagi warga yang akan pergi keluar kota.

Baca Juga: Biodata dan Profil Para Pemeran Sinetron Kejaiban Cinta SCTV, Berikut Nama Lengkap Aliando dan Sitha Marino

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dikutip mantrapandeglang.com dari PMJ News pada Selasa 18 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga mengatakan bahwa salah satu persyaratan yang mesti disiapkan oleh warga yang ingin keluar kota salah satunya adalah tes antigen atau PCR yang menunjukkan reaksi negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," tambahnya.

Semua itu merujuk pada SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021. Dimana saat ini masih berlaku ketentuan tentang peniadaan mudik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Chanya McClory Pemeran Yuri Pesaing Nanno di Series Girl From Nowhere 2

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” jelasnya.

Juru Bicara Kemenhub juga menyampaikan bahwa semua ini perlu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada warga untuk membatasi berpergian keluar kota.

Hal itu boleh dilakukan apabila keadaannya mendesak dan bagi warga yang ingin keluar kota juga wajib menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Film Terbaru Detective Conan Movie: The Scarlet Bullet Sub Indo di Viu, Cek Link Streamingnya

Adapun berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai per tanggal 18 Mei 2021:

• Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

• Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.

Itulah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang akan pergi keluar kota mulai per tanggal 18-24 Mei 2021.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x