Berkas Persyaratan yang Harus Dipenuhi Anggota Calon Peserta CPNS dan PPPK 2021

- 17 Mei 2021, 20:00 WIB
Berkas Persyaratan yang Harus Dipenuhi Anggo Calon Peserta CPNS dan PPPK 2021
Berkas Persyaratan yang Harus Dipenuhi Anggo Calon Peserta CPNS dan PPPK 2021 /PIXABAY/mohamed_hassan

Sementara untuk 671.867 orang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, nantinya akan dibagi menjadi 565.633 orang untuk guru PPPK, 21.517 orang untuk non-guru PPPK, dan 84.663 orang untuk CPNS.

Baca Juga: Betrand Peto Kembali Rilis Lagu 'Deritaku' Versi Korea, Begini Lirik Lagunya, Lengkap dengan Terjemah

Baca Juga: Inilah Berbagai Situs Nonton Film Anime dan Movie Legal Terbaik 2021

Semua jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan hasil dari usulan 588 instansi dan sebanyak 539 instansi telah mengusulkan dokumen terkait ASN yang dibutuhkan. Lalu 49 instansi sudah mengusulkan hal yang sama, tetapi sedang mempersiapkan dokumen usulan tersebut juga. Dan sisanya sebanyak 32 instansi tidak mengusulkan mengenai kebutuhan ASN yang diperlukan.

Mengenai jadwal seleksi CPNS 2021, dimulai dengan pendaftaran sekolah Pendidikan dinas yang dijadwalkan bulan Mei 2021, dilanjut dengan PPPK guru, PPPK non-guru, dan CPNS sekitar bulan Mei-Juni 2021.

Informasi terbaru tentang CPNS 2021 diawali dengan membahas banyaknya formasi yang akan tersedia, serta seluruh kepastiannya akan diumumkan kembali dibulan April 2021 atau awal hingga pertengahan bulan Mei 2021.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.

SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Berkas administrasi yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan berkas-berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil di tahun 2019. Yaitu :
1. Fotokopi KTP,
2. Fotokopi ijazah terakhir (sarjana) dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT (Optional).
4. Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah Khusus untuk formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:
• Materai Rp 6.000,
• Fotokopi KTP
• Fotokopi ijazah/STTB
• Fotokopi ijazah SD
• Fotokopi ijazah SLTP
• Fotokopi ijazah SLTA

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x