Lowongan Pendaftaran CPNS 2021-2022, Ini Syarat Membuat SKCK untuk Daftarnya

- 17 Mei 2021, 18:10 WIB
Lowongan Pendaftaran CPNS 2021-2022, Ini Syarat Membuat SKCK untuk Daftarnya
Lowongan Pendaftaran CPNS 2021-2022, Ini Syarat Membuat SKCK untuk Daftarnya //PRFM/Tommy Riyadi

MANTRA PANDEGLANG - Lowongan pendaftaran CPNS 2021-2022 kembali dibuka, dan diperkirakan dimulai bulan Mei.

Setelah sebelumnya pendaftaran CPNS pada tahun 2020 absen, kini lowongan pendaftaran CPNS 2021 kembali dibuka.

Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2021 ini, Anda harus menyiapkan beberapa syarat, diantaranya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Trailer dan Tanggal Rilis Film Snake Eyes: G.I. Joe Origins, Berikut Link Nonton

Baca Juga: Link Nonton Trailer Film Snake Eyes: G.I. Joe Origins, Henry Golding sebagai Pemeran Utama

SKCK termasuk satu di antara syarat yang wajib disiapkan untuk Anda yang akan mendaftar CPNS 2021.

SKCK ini berisi catatan terkait ada atau tidak tindak kriminal dan kejahatan yang pernah dibuat satu warga.

Pembuatan SKCK dilakukan di tingkat polsek hingga polres sesuai peruntukkannya.

Untuk membuat SKCK, Anda bisa memohon nya baik secara online maupun langsung.

Anda yang akan mengajukan pembuatan SKCK wajib mengetahui jika proses pembuatannya bisa online atau offline dengan cara datang langsung di kantor polisi.

Adapun cara membuat SKSCK bagi WNI adalah sebagai berikut:

Fotokopi KTP

- Foto diri dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bila Anda belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.

- Pas foto warna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam).

- Latar belakang merah.

- Berpakaian sopan, tampak muka.

- Bagi pemohon berkerudung, pasfoto wajib tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan dan bertanggung jawab pada WNA tersebut.

Baca Juga: Deretan Nama Pemeran Snake Eyes, Salah Satunya Iko Uwais Sebagai Hard Master

Baca Juga: Apa Itu Hamil Anggur? Ketahui Penyebab dan Gejalanya

- Fotokopi KTP.

- Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi KITA) atau KITAP.

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.

- Fotokopi STM dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) .

- Latar belakang berwarna kuning

- Berpakaian sopan.

- Tampak muka.

-Jika pemohon berkerung, pas foto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini