Jokowi Teken PP THR Berikut Kategori dan Kapan Pencairannya

- 30 April 2021, 13:36 WIB
Jokowi Teken PP THR Berikut Kategori dan Kapan Pencairannya
Jokowi Teken PP THR Berikut Kategori dan Kapan Pencairannya /Tangkapan Layar Youtube.com/@Sekretariat Presiden

MANTRA PANDEGLANG - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani PP tentang THR pada hari Rabu 28 April 2021.

Dalam PP tersebut Presiden Jokowi menetapkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam laman akun twitter pribadinya @jokowi pada Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Episode 145 Jumat 30 April 2021: Makin Rumit! Argadana Suruh Ken Ceraikan Maudy?

Baca Juga: Link Kartu Tarot Gratis, Cek Keberuntungan Apa yang akan Anda Dapatkan?

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu." Cuitan Presiden Jokowi sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari akun twitter @jokowi Jumat 30 April 2021.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa THR akan dibayarkan atau pencairannya mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Sedangkan untuk gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang ajaran tahun baru sekolah.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemberian THR ini dalam upaya untuk mendorong peningkatan konsumsi.

Dan Presiden Jokowi juga mengharapkan dengan adanya pemberian THR ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x