Kemenag Terbitkan Izin Operasional 26 Lembaga Pendidikan Keagamaan Berbasis Pesantren

- 28 April 2021, 06:25 WIB
Menag, Jajaran pejabat Ditjen Pendis dan Stafsus Menko Maritim dan Investasi.
Menag, Jajaran pejabat Ditjen Pendis dan Stafsus Menko Maritim dan Investasi. /Rikie/kemenag.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam "Ditjen Pendis" Kementerian Agama "Kemenag" menerbitkan Surat Keputusan "SK" izin operasional bagi 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren.

Jumlah Pesantren tersebut terdiri atas 14 Ma’had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah "SPM", dan tiga Pendidikan Diniyah Formal "PDF" yang izinnya diterbitkan. Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode I tahun 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal.

Baca Juga: Update Terkini: Neraca Perdagangan Kalsel Surplus Capai Rp7,2 Triliun

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Jakarta hingga Sulawesi Tenggara

Dikutip mantrapandeglang.com dari laman kemenag.go.id pada 28 April 2021. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Direktur Paska UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku.

Dhani mengemukakan, Kemenag sedang melakukan monitoring, salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren.

“Pengakuan negara terhadap layanan formal pendidikan pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin saja, namun juga dalam memberi kesejahteraan,” tegas Dhani, di Jakarta pada Senin, 26 April 2021 kemarin.

Dhani menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah