Spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia Perbolehkan Pasien Covid-19 Laksanakan Puasa Ramadhan

- 15 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi, Spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia Perbolehkan Pasien Covid-19 Laksanakan Puasa Ramadhan
Ilustrasi, Spesialis dari Ikatan Dokter Indonesia Perbolehkan Pasien Covid-19 Laksanakan Puasa Ramadhan /

MANTRA PANDEGLANG - Sesuai dengan paparan Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari ikatan dokter Indonesia 'IDI' bahwa pasien Covid-19 tidak dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan kali ini.

Selain Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari IDI, Junior Doctor Network 'JDN', Vito A. Damay pun tidak melarang pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala 'OTG' berpuasa di bulan Ramadhan, asalkan kondisinya masih memungkinkan.

Dalam kesempatan itu, pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia, Putri Sakti menyarankan pasien Covid-19 berkonsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya memungkinkan berpuasa atau tidak.

Baca Juga: One Piece Chapter 1011 Spoiler: Luffy akan menggunakan Gear 5 melawan Kaido di Pertarungan Terakhir

Baca Juga: Cara Streaming dan Nonton Online Mortal Kombat 2021 di HBO Max

"Setahu saya kalau pasien Covid-19 masih memungkinkan untuk berpuasa tidak dilarang berpuasa apalagi kalau tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan," ujar dia dalam diskusi via daring. Sebagaimana dilansir mantrapandeglang.com dari antaranews.com pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut dia, pasien terutama yang berada dalam masa pemulihan cenderung tidak bisa menyeimbangkan antara asupan makanan dan kebutuhan mereka, sehingga dapat memperburuk kondisi.

Jadi, apabila setelah berkonsultasi dengan dokter kondisi tidak memungkinkan maka dia bisa mengganti puasa di bulan lain apabila sudah pulih.

"Orang sedang sakit butuh recovery, metabolismenya lebih tinggi sedangkan mereka ini konsumsi makanannya tidak bisa bagus apalagi yang (kondisi sakit COVID-19 berat)." ujar Putri.

"Sehingga dari segi asupan dan kebutuhan enggak balance malah bisa memperburuk kondisi mereka. Di Islam diperbolehkan kalau kondisi tidak memungkinkan berpuasa diganti di hari lain ketika kondisinya sudah membaik. Konsultasikan dulu dengan dokter," sambung Putri.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: AntaraNews


Tags

Terkait

Terkini

x