Pengambilalihan TMII Dilakukan Setelah Terbit Peraturan Presiden

- 9 April 2021, 07:53 WIB
Pengambilalihan TMII Dilakukan Setelah Terbit Peraturan Presiden
Pengambilalihan TMII Dilakukan Setelah Terbit Peraturan Presiden /Foto : kpk.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Seperti diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

"Sesuai dengan perpres yang baru terbit, pengelolaan TMII itu sekarang ditarik dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg tapi itu tak berarti selamanya akan dikelola oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari AntaraNews.com pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru 9 April 2021: Dapatkan Skin Hero Langka Gratis dari Moonton

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML 9 April 2021: Klaim Skin Epic dan Skin Collector jika Beruntung

Saat ini Kemensetneg, menurut Pratikno, membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Pratikno juga membantah bahwa nantinya TMII akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

"Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membuat yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak," ungkap Pratikno.

Menurut Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII.

"Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan. Jadi tidak bener itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan lain-lain," tegas Pratikno.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini