Jelang Ramadhan, Pemerintah Mantap Tetapkan Larang Mudik Lebaran 2021

- 8 April 2021, 16:41 WIB
Jelang Ramadhan, Pemerintah Mantap Tetapkan Larang Mudik Lebaran 2021
Jelang Ramadhan, Pemerintah Mantap Tetapkan Larang Mudik Lebaran 2021 /Pikiran Rakyat

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah sebagai pemberi aturan atau keputusan terhadap masyarakat telah mantap menetapkan larangan mudik lebaran 2021 menjelang datangnya bulan Ramadhan.

Larang mudik lebaran 2021 ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan penularan kasus Covid-19. Mudik lebaran telah dijadikan tradisi oleh masyarakat Indonesia untuk berjumpa dengan keluarga yang jauh setelah beribadah di bulan Ramadhan.

Selain itu mudik lebaran sering dijadikan momen penting bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga. Namun tahun ini pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi semua masyarakat.

Baca Juga: Terkuak! Ini Fakta Medis dan Hadits, Tentang Bayi Menangis Saat Lahir

Baca Juga: My Hero Academia Bab 308: Peringatan Kebocoran Spoiler dan Judul Manga Palsu

Hal ini pasti akan menjadikan momen spesial lebaran terasa sepi, karena keterbatasan keadaan yang sekarang sedang Covid-19.

Dilansir mantrapandeglang.com dari laman presidenri.go.id pada Kamis, 8 April 2021, berikut ketentuan pemerintah dalam memutuskan larangan mudik lebaran 2021.

Pemerintah akan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak selaku salah satu yang bertanggung jawab terhadap larangan mudik, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Dalam keterangan pers yang dilakukan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 7 April 2021, selepas mengikuti sidang kabinet paripurna.
“Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” ujar Budi

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Terkait

Terkini