1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Sholat fardu lima waktu, sholat tarawih, witir, tadarus Alquran, dan i'tikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
b. Pengajian, ceramah, taushiyah, atau kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kondisi ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola dalam angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang menerapkan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.