Info Penting! Ini Deretan Daftar Lengkap Kendaraan yang Berhak Menerima Insentif PPnBM

- 3 April 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi, Info Penting! Ini Deretan Daftar Lengkap Kendaraan yang Berhak Menerima Insentif PPnBM
Ilustrasi, Info Penting! Ini Deretan Daftar Lengkap Kendaraan yang Berhak Menerima Insentif PPnBM /MMKSI

MANTRA PANDEGLANG - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah resmi diperluas jangkauannya oleh pemerintah pada Kamis, 1 April 2021. Namun dikhususkan hanya untuk kendaraan 1.501-2.500 cc saja.

Kebijakan pemerintah ini bertujuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setidaknya ada dua puluh sembilan kendaraan dari berbagai jenis merek yang berhak menerima dan merasakan intensif ini.

Kebijakan ini  sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: 5 Tanda Jelang Kematian Menurut Agama Islam, Salah Satunya Rasakan Denyutan di Belakang Kepala

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Amalan Penghapus Dosa Besar Menurut Islam

Sementara itu, pabikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih, Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Berikut ini daftar tersebut, sebagaiman dilansir mantrapandeglang.com dari PMJNwes pada Sabtu, 3  April 2021:

Daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS

Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini