Dilayanan ini juga anda bisa melakukan pengaduan, jika ada yang melakukan pungutan liar atau pungli terhadap masyarakat yang menerima bansos.
Bukan hanya salah sasaran bansos dan pungli, nomor layanan ini juga dapat menerima pengaduan seperti penyelewengan atau aksi terkait bansos yang dapat merugikan penerima.
Baca Juga: Aksi Teror di Mabes Polri, Kapolri Ungkap Identitas Korban
Baca Juga: Program Prakerja Gelombang 16 Tutup, Kapan Gelombang 17 Dibuka? Cek Disini
Namun ada beberapa yang harus anda perhatikan untuk layanan ini, berikut cara pengaduannya:
1. Nomor layanan 0811-10-222-10
2. Nomor layanan tidak menerima layanan telepon, hanya pesan WhatsApp (WA).
3. Nomor layanan ini bukan untuk menerima pendaftaran bansos kemensos.
4. Silahkan mengirimkan pesan pengaduan jika menemukan masalah terkait Bansos Kemensos seperti: bantuan salah sasaran, penyelewengan, pungli dan seterusnya.
5. Dengan format: Nama Lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan.