Cegah Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Didampingi Kemenkumham Lakukan Kunjungan Kerja

- 31 Maret 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi, Cegah Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Didampingi Kemenkumham Lakukan Kunjungan Kerja
Ilustrasi, Cegah Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Didampingi Kemenkumham Lakukan Kunjungan Kerja /Prasetyo Bagus P/ /pixabay/12222786

MANTRA PANDEGLANG - Cegah penyebaran lokal infeksi Virus Corona yang semakin meningkat dibeberapa wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa perlu perhatian dan dukungan pemerintah untuk mempercepat prosesnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili oleh Direktur Humas Biro Hukum dan Kerjasama Heni Susila Wardoyo Kemenkumham melakukan kunjungan kerja untuk mendampingi Satgas Covid-19 dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kedaerah rawan covid-19.

Penyebaran lokal Covid-19 dipicu oleh varian baru B117 yang berasal dari Inggris Raya. Tidak hanya Indonesia yang diserang, namun beberapa negara di dunia seperti Perancis, Polandia, Hongaria, Italia dan Filipina juga terkena imbasnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Selain Baik dikonsumsi juga Kaya akan Manfaat, Berikut 6 Jenis Buah Tersehat di Dunia

Baca Juga: Rachlan Nashidik Sarankan KSP Moeldoko Insyaf dan Introspeksi serta Perbaiki Kehormatan

Jika penderita Covid-19 positif berasal dari populasi di luar daerah tersebut, penularan lokal dapat terjadi dan kemudian menjangkiti penduduk setempat. Kemudian, warga yang dinyatakan positif Covid-19 menulari warga lainnya.

Menurut informasi Kementerian Kesehatan Jawa Barat, penularan lokal Covid-19 varian B117 telah terdeteksi, yang sempat diberitakan di Indonesia beberapa waktu lalu, sebagaimna dikutip mantrapandeglang.com dari laman Menkumham pada 31 Maret 2021.

Dua kasus penularan lokal tersebut merupakan kasus impor, dan yang tertular adalah WNI yang kembali dari Arab Saudi.

Selain di Jawa Barat, transmisi lokal B117 juga ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan. Kalimantan Selatan; Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Medan, Sumatera Utara.

Guna mencegah dan mendeteksi meluasnya penularan lokal, Satgas Covid-19 dan BNPB melakukan kunjungan kerja ke daerah rawan wabah.

Kementerian Hukum dan HAM wajib menjadi salah satu lembaga yang mendampingi tim penanganan Covid-19 dalam kunjungan kerja.

Baca Juga: Berkat Rebus Jagung dan Umbi, Jansen Sitindaon Tertawa Terlihat Gigi Saat KLB Ditolak Yasonna Laoly

kunjungan ini dihadiri oleh delapan pejabat dari delapan instansi, yakni Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum. dan Humaniora. Badan Pengawasan Hak, Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BNPB.

Adapun kegiatan kunjungan kerja tersebut terkait dengan koordinasi antara Pokja Penanganan Covid-19 dengan beberapa pemerintah daerah, seperti hari ini pada Selasa 30 Maret 2021 di Kalimantan Utara, Nunukan, dan kemudian pada Rabu, 31 Maret 2021 Sulawesi Barat di Mamuju. Maret 2021, dan wilayah tengah Provinsi Sulawesi digelar di Palu pada hari yang sama.

Keesokan harinya, para tukang perahu akan melanjutkan ke Provinsi Jawa Timur (diadakan di Surabaya pada 1 April 2021), dan terakhir ke Provinsi Bali di Denpasar pada hari yang sama.

Kunjungan kerja hari kedua dilanjutkan ke Jawa Timur di Surabaya pada Kamis 01 April 2021 dan terakhir di Bali di Denpasar pada hari yang sama.

Kunjungan kerja Covid-19 dilakukan dengan tujuan untuk mengecek persiapan seluruh institusi pelayanan medis dalam perawatan dan pengobatan Covid-19.

Baca Juga: Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

Baca Juga: Pertandingan Catur Kembali Dimulai, Dewa Kipas Kalah, WGM Irene Sukandar Siap Tanding Lawan GothamChess

Selama acara berlangsung, peserta unker wajib memperhatikan tata cara kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan tidak berdesakan.

Agar acara dapat berjalan dengan lancar, para peserta kunk juga harus dalam keadaan sehat, memiliki surat keterangan sehat, dan bebas COVID-19.***

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: Kemenkumham


Tags

Terkait

Terkini

x