Buruan, Kena Denda Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan

- 16 Maret 2021, 14:40 WIB
Lapor SPT Tahunan Anda sekarang juga sebelum kena denda
Lapor SPT Tahunan Anda sekarang juga sebelum kena denda //pajak.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Bagi setiap orang yang sudah memiliki NPWP, sudah pasti punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 sebelum terkena denda.

Seperti tahun sebelumnya, batas akhir wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sedangkan, untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan 2020 untuk Wajib Pajak Badan itu beri batas akhir hingga 30 April 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Sheila Majid - Ketika Cinta Ingin Dimengerti

Baca Juga: Termotivasi dari Website Orang, Raissa Siswi Kelas 10 SMA Terbitkan 1 Novel dengan Judul Aku dan Takdir

Untuk cara pelaporan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, untuk mempermudah bisa dilakukan juga dengan menggunakan sistem online pajak yang dipasilitasi oleg Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Penyampaian SPT di DJP Online Lewat Efilling

Ada 2 jenis penyampaian di DJP Online. Pertama 1770SS untuk orang dengan penghasilan per tahuannya kurang dari Rp60 juta. Kedua 1770S untuk orang dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60 juta.

Tata Cara Pelaporan
1. Siapkan bukti potong pajak
2. Siapkan juga efin pajak
3. Buat akun DJP Online

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filling lewat ponsel atau laptop:
1. Silahkan buka https://djponline.pajak.go.id. Masukan NPWP dan Password DJP, masukan juga kode keamanan (captcha), klik 'Login'.
2. Klik layanan 'e-Filling'
3. Selanjutnya, klik 'Buat SPT'
4. Kemudian, jawab pertanyaan sebelum masuk ke tampilan SPT 1770SS
5. Lanjut, klik SPT 1770SS
6. Pilih tahun pelaporan, status SPT, dan pembelutan jika ingin membetulkan SPT.
7. Isi semua data yang diperlukan
A. Pajak Penghasilan: masukkan data pada lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (optional).

Baca Juga: 5 HP yang Trend di Indonesia pada Maret 2021, Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Resep Mudah Sambal Goreng Kentang, Cocok untuk Hidangan di Bulan Ramadhan

C. Isi total keseluruhan harta dan kewajiban Anda pada menu Daftar Harta dan Kewajiban.
D. Jika sudah diisi semua, centang 'Setuju' pada menu Pernyataan.
8. Kemudian, klik 'Berikutnya'
9. Setelah semua, Anda akan melihat ringkasan SPT yang sudah disampaikan.
Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik 'Di sini'.
Buka email yang anda daftarkan pada saat membuat akun DJP Online.
Copy kode verifikasi dan masukan di kolom yang tersedia.
10. 'Kirim SPT'

Anda akan mendapatkan email Bukti Laporan SPT dari DJP Online. Jika telat melaporkan SPT Tahunan ada akan mendapatkan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Pegawai DJP Bayu Arti Nugraha menyebutkan "Saya langsung menyebutkan nominal denda Rp100.000,- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan," seperti dikutip mantrapandeglang.com dari pajak.go.id.***

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini