Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri

- 24 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021
Ilustrasi jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 /Pixabay/ @OpenClipart-Vectors

MANTRA PANDEGLANG - Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dibutuhkan dalam membuat rencana kegiatan. Di tengah aktivitas belajar maupun bekerja, jadwal tersebut dinantikan banyak orang untuk istirahat atau sekedar pergi liburan.

Tahun 2021 ini Cuti Bersama hanya ada 2 hari, yaitu saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Sementara itu, Hari Libur Nasional ada 15 hari yang tersebar pada berbagai bulan yang berbeda.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memuat penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menandatangani SKB tersebut.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Sebut Libur Panjang Bisa Menjadi Pemicu Penyebaran Virus Corona

Baca Juga: The Penthouse: War in Life Season 2 Tayang dengan Cerita yang Lebih Seru

SKB 3 Menteri ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2021 dan diunggah oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenkopmk) Republik Indonesia pada 23 Februari 2021 melalui situs resmi mereka.

Pemangkasan Cuti Bersama menjadi 2 hari dilakukan dengan pertimbangan pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

Berikut jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:

Baca Juga: Hal-Hal Seru yang Bisa Dilakukan Jomblo untuk Merayakan Valentine di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: kemenkopmk


Tags

Terkait

Terkini