MANTRA PANDEGLANG - Sekarang sertifikat tanah bisa tersedia dalam bentuk elektronik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan sertipikat tanah elektronik yang dilengkapi dengan QRCode untuk mengakses informasi mengenai sertipikat tersebut.
Syarat mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik adalah bidang tanah sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Bagi tanah yang belum terdaftar tetap bisa membuat sertipikat tanah elektronik dengan mengumpulkan data tanah terlebih dahulu.
Cara mengubah sertipikat tanah menjadi elektronik dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan daerah setempat.
Baca Juga: Daftarkan Sekarang! Sertifikat Tanah Elektronik Kementerian ATRBPN Dilengkapi QRCode
Baca Juga: Sudah Dapat Sertifikat Tanah? Jokowi Serahkan untuk Rakyat Se-Indonesia
Terdapat dua cara untuk membuat sertipikat tanah elektronik, yaitu syarat dan cara daftar bagi tanah yang belum terdaftar dan tanah yang sudah terdaftar.
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Indonesia Baik, berikut syarat dan cara daftarnya:
Syarat dan cara daftar sertipikat tanah elektronik
Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar.