Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Imlek 12-14 Februari 2021

- 11 Februari 2021, 09:20 WIB
Syarat naik kereta api saat libur Imlek 12-14 Februari 2021
Syarat naik kereta api saat libur Imlek 12-14 Februari 2021 /pixabay

Baca Juga: Cara Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Buang Napas Dalam Kantong

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;

Baca Juga: Hari Ini KRL Yogyakarta–Solo Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Jadwal Lengkapnya

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Test sebagai syarat perjalanan.

Persyaratan menunjukkan hasil pemeriksaan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Test tidak berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta commuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KAI


Tags

Terkait

Terkini

x