BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona untuk Lansia, Apakah Aman?

- 8 Februari 2021, 07:00 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Kepala BPOM Penny K. Lukito. /Twitter.com/@bpom_ri

MANTRA PANDEGLANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authoritation (EUA) untuk vaksin Covid-19 kepada lansia pada tanggal 5 Februari 2021 

Lansia yang dimaksud berusia 60 tahun ke atas dengan vaksin yang akan disuntikan sebanyak 2 dosis dan diberikan dalam selang waktu 28 hari. Sebelumnya, vaksin CoronaVac produksi Sinovac telah mendapat izin penggunaan darurat untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.

Terkait keamanan vaksin Covid-19 untuk lansia, Badan POM memonitor perkembangan uji klinik pada lansia yang dilaksanakan di Brazil dan juga di China.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Baca Juga: Vaksin Pfizer Dapat Kembangkan Antibodi Lebih Tinggi Menurut Survey di Israel

Dikutip mantrapandeglang.com dari siaran pers: Vaksin untuk Lansia Dalam Program Vaksinasi Covid-19 oleh BPOM, Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pada akhir Januari 2021, uji klinik fase 2 di China dan fase 3 di Brazil pada kelompok usia 60 tahun ke atas telah mencapai jumlah subjek yang memadai dan diserahkan kepada Badan POM untuk dievaluasi.

Uji klinik di Cina

Kepala Badan POM mengungkap bahwa dari uji klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia sebanyak sekitar 400 orang.

Uji klinik tersebut menunjukkan vaksin CoronaVac yang diberikan dalam 2 dosis vaksin dengan jarak 28 hari memberi hasil imunogenisitas yang baik, yaitu dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96%.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPOM RI


Tags

Terkait

Terkini

x