Banjir di Kalimantan Selatan, WALHI Sebut Bencana Akibat Ulah Serakah Manusia

- 22 Januari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi banjir di Kalimantan Selatan, WALHI sebut bencana akibat ulah manusia
Ilustrasi banjir di Kalimantan Selatan, WALHI sebut bencana akibat ulah manusia /Kolase Antara Aceh/Syifa Yulinnas dan Pixabay/Imaresz

MANTRA PANDEGLANG - Banjir di Kalimantan Selatan di awal tahun 2021 disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banjir terparah dalam sejarah Kalimantan Selatan yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah berulang-ulang mengingatkan pemerintah mengenai bencana ekologis.

Dalam unggahan @walhi.nasional Kamis, 21 Januari 2021, menyebut bahwa bencana ekologis merupakan bencana yang ditimbulkan karena ulah serakah manusia.

Baca Juga: Berita Duka, Satu Keluarga Tertimbun Tanah Longsor Ketika Banjir Bandang di Kalsel

Baca Juga: Beberapa Hal yang Bisa Diteladani dari BTS dan ARMY, Peduli Bencana Kalsel

WALHI menilai bahwa seharusnya banjir di Kalimantan Selatan saat ini dapat menjadi acuan Presiden untuk membuktkan bahwa hutan di Klimantan Selatan telah habis dibebani oleh izin-izin pertambangan dan perkebunan sawit. Hal itu lah yang menyebabkan bencana ekologis.

WALHI Kalimantan menyebut dalam Instagramnya @walhi_kalsel 13 Januari 2021 bahwa awal tahun 2021 merupakan bencana banjir terparah sejak tahun 2006. Tahun lalu banjir terjadi di Kalimantan Selatan pada daerah yang mayoritas masih masif ekspansi tambang batubara baik legal maupun ilegal dan perkebunan monokultur sawit skala besar.

Pada September 2020 WALHI Kalimantan Selatan bersama dengan JATAM Kalimantan Selatan, dan Trend Asia, mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU) serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan.

Baca Juga: Bantuan Rp10 hingga Rp50 Juta bagi Rumah Rusak Akibat Gempabumi di Sulawesi Barat

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

“Perusahaan-perusahaan itu memiliki segudang kejahatan, mulai dari kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk persoalan reklamasi dan rehabilistasi lubang tambang yang tidak dilakukan,” ujar Direktur WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, dilansir dari walhikalsel.or.id.

Pada laman tersebut, WALHI dan JATAM Kalimantan Selatan membeberkan catatan riwayat perusahaan yang memberikan dampak terhadap lingkungan dan kekerasan HAM, diantaranya adalah

1. PT Adaro

Adanya perampasan lahan dan penggusuran permukiman transmigrasi tiga dusun di Desa Wonorejo Kabupaten Balangan, Kalsel. Selain itu pemukiman, perkebunan kareta dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan warga juga turut dibongkar. Di tempat lain masih di Adaro, Permukiman Transmigrasi di Desa Padang Panjang, Kabupaten Balangan juga turut diratakan untuk keperluan jalan tambang milik Adaro. Selain itu, dalam proses land grabbing, juga terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Sekitar Rp1 Miliar Bantuan Pemerintah untuk Tanah Longsor di Sumedang Jawa Barat Telah Sampai

2. PT Multi Harapan Utama (MHU)

Praktik pengerahan kekerasan terbuka pada aktivis hingga kasus lubang-lubang tambangnya yang telah merenggut nyawa. Ditemukan 50 Lubang tambang milik MHU yang belum direklamasi dan dipulihkan hingga kini.

3. PT Kideco Jaya Agung (KJA)

Tercatat juga memiliki daftar hitam panjang mulai dari kriminalisasi masyarakat adat dan ritual adat paser di Desa Songka yang merupakan tindakan balasan atas protes masyarakat hingga catatan pernah terkait kasus dugaan gratifikasi pada para politisi Kaltim tahun 2010. Menurut Catatan masih ditemukan 10 lubang tambang yang tak direklamasi dan dipulihkan oleh perusahaan milik Indika Energi ini.

4. PT Berau Coal (BC)

Tercatat pernah terlibat perampasan tanah, pengingkaran pembebasan lahan, hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja, dan pelanggaran penanganan limbah B3. Terdapat 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.

Saat ini WALHI Kalimantan Selatan masih berupaya membantu masyarakat yang terdampak banjir di Kalimantan Selatan. ***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: @walhi_kalsel


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x