Banjir di Kalimantan Selatan, WALHI Sebut Bencana Akibat Ulah Serakah Manusia

- 22 Januari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi banjir di Kalimantan Selatan, WALHI sebut bencana akibat ulah manusia
Ilustrasi banjir di Kalimantan Selatan, WALHI sebut bencana akibat ulah manusia /Kolase Antara Aceh/Syifa Yulinnas dan Pixabay/Imaresz

MANTRA PANDEGLANG - Banjir di Kalimantan Selatan di awal tahun 2021 disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banjir terparah dalam sejarah Kalimantan Selatan yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah berulang-ulang mengingatkan pemerintah mengenai bencana ekologis.

Dalam unggahan @walhi.nasional Kamis, 21 Januari 2021, menyebut bahwa bencana ekologis merupakan bencana yang ditimbulkan karena ulah serakah manusia.

Baca Juga: Berita Duka, Satu Keluarga Tertimbun Tanah Longsor Ketika Banjir Bandang di Kalsel

Baca Juga: Beberapa Hal yang Bisa Diteladani dari BTS dan ARMY, Peduli Bencana Kalsel

WALHI menilai bahwa seharusnya banjir di Kalimantan Selatan saat ini dapat menjadi acuan Presiden untuk membuktkan bahwa hutan di Klimantan Selatan telah habis dibebani oleh izin-izin pertambangan dan perkebunan sawit. Hal itu lah yang menyebabkan bencana ekologis.

WALHI Kalimantan menyebut dalam Instagramnya @walhi_kalsel 13 Januari 2021 bahwa awal tahun 2021 merupakan bencana banjir terparah sejak tahun 2006. Tahun lalu banjir terjadi di Kalimantan Selatan pada daerah yang mayoritas masih masif ekspansi tambang batubara baik legal maupun ilegal dan perkebunan monokultur sawit skala besar.

Pada September 2020 WALHI Kalimantan Selatan bersama dengan JATAM Kalimantan Selatan, dan Trend Asia, mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU) serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan.

Baca Juga: Bantuan Rp10 hingga Rp50 Juta bagi Rumah Rusak Akibat Gempabumi di Sulawesi Barat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: @walhi_kalsel


Tags

Terkait

Terkini

x