Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Dapat Terjadi Setelah Divaksin Covid-19, Pantau dan Laporkan

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Dapat Terjadi Setelah Divaksin Covid-19, Pantau dan Laporkan
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Dapat Terjadi Setelah Divaksin Covid-19, Pantau dan Laporkan /Tangkap Layar Youtube/Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/

MANTRA PANDEGLANG – Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, seperti efek samping berupa nyeri dan demam. Masyarakat disarankan tidak langsung pulang setelah disuntik vaksin Covid-19 untuk mengantisipasi jika terjadi KIPI.

Setelah diberi vaksin Covid-19 sebaiknya menunggu selama 30 menit di layanan kesehatan yang digunakan untuk vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar tenaga medis yang bertugas dapat memberikan penanganan apabila penerima vaksin mengalami reaksi KIPI.

Pantau dan segera laporkan apabila terjadi KIPI yang dapat meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebih pada masyarakat. Kejadian tersebut dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

Baca Juga: Dokter Kepresidenan Gemetar Saat Menyuntik Vaksin Perdana, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan

Prosedur pelaporan KIPI dikutip dari covid19.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang mengalami KIPI melaporkan kepada Puskesmas/ Faskes;
  2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/ Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus;
  3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk dilakukan pelacakan;
  4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat harus segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melalui web https://keamananvaksin.kemkes.go.id/

Mekanisme pelaporan dan pelacakan KIPI Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Penemuan laporan dari masyarakat, petugas kesehatan;
  2. Petugas puskesmas Kabupaten/ Kota, Provinsi melakukan:
  • Pengobatan/ perawatan jika diperlukan.
  • Pelaporan, pelacakan/ investigasi.
  1. Pokja KIPI Kabupaten/ Kota melakuan analisis sementara penyebab dan klasifikasi KIPI melengkapi investigasi;
  2. Puskesmas koordinasi dengan rumah sakit melakukan tindak lanjut yang meliputi pengobatan, komunikasi, dan perbaikan mutu pelayanan;
  3. Dilanjutkan kepada Komnas PP-KIPI, Subdit Imunisasi BPOM, dan KomDa PP-KIPI.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini di Trans TV Kamis 14 Januari 2021 Ada Bikin Laper dan Keluarga Bosque

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Kamis 14 Januari 2021 Ada The Winter Guest dan EPL 2020/21

Apabila terjadi KIPI masyarakat dihimbau untuk segera lapor ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Lalu faskes tersebut segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Pokja KIPI. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x