Pemberian Bansos Berdasar DTKS, Risma Minta Pembaruan Data

- 14 Januari 2021, 09:00 WIB
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. /Kemensos

MANTRA PANDEGLANG – Pemberian bansos dari pemerintah dilakukan dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di dalamnya memuat 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyampaikan pentingnya peningkatan ketepatan sasaran DTKS paa Rapat Kerja Konisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Baca Juga: Waspada, Salah Satu Kebiasaan Buruk Ini Bisa Sebabkan Gangguan Fungsi Ginjal

Baca Juga: Cek Status Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id, Berikut Panduan Lengkapnya

Perbaikan data dengan cara meminta daerah memeriksa DTKS dan melakukan pembaharuan data merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran DTKS. Risma mengatakan bahwa NIK DTKS yang tidak valid harus dilakukan pencocokan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"NIK DTKS yang tidak valid dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan koreksi dan matching dengan Dukcapil," kata Risma, dilansir dari @ditjenpfm Rabu, 13 Januari 2021.

Risma juga me ninjau kembali kriteria dan parameter kemiskinan bersama Perguruan Tinggi karena parameter kemiskinan setiap daerah berbeda. Khusus kelompok rentan yang tidak memiliki NIK/ KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data.

"Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerjasama dengan Dukcapil untuk perekaman data," jelas Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadwal di GTV Hari Ini Kamis 14 Januari 2021, Legenda Sang Penunggu dan Rambo III

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x