Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Resmi Bersertifikat Halal dari BPJPH

- 13 Januari 2021, 13:00 WIB
Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Resmi Bersertifikat Halal dari BPJPH
Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Resmi Bersertifikat Halal dari BPJPH /Andi Syahidan

MANTRA PANDEGLANG – Vaksin Covid-19 Sinovac dinyatakan suci dan halal oleh MUI pada 11 Januari 2021 melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 Sinovac juga resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikat halal tersebut terbit sehari setelah fatwa MUI keluar, yaitu pada 12 Januari 2021.

BPJPH yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyerahkan sertifikat halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

Baca Juga: Sulit Turunkan Kadar Kolesterol Tinggi? Segera Lakukan 3 Kebiasaan Berikut Ini dengan Konsisten

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Rabu 12 Januari 2021: Saksikan Ada Prime Time News dan Prime Talk

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa tidak perlu ragu mengenai keterangan halal, suci, thayyib atau aman vaksin Covid-19 Sinovac karena telah melalui sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM.

“Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan,” jelas Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta pada Rabu 13 Januari 2021, dilansir dari mui.or.id

Ia juga mengajak rakyat Indonesia agar tidak ragu mengikuti vaksinasi untuk saling melindungi satu sama lain. Ia pun siap divaksin.

“Saya mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi,” tegasnya lagi.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini