“Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial tunai (BST) akan terus kami lanjutkan dan dalam APBN 2021 telah disiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, tujuan pemberian BST bagi 34 provinsi ini agar membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Lihat postingan ini di Instagram
“Kami harapkan bantuan sosial ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak COVID-19, kemudian kita harapkan juga bisa menggerakkan ekonomi nasional kita, mengungkit ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga kita harap pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik lagi, “ kata Presiden Jokowi.
Berikut adalah syarat penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu tahun 2021:
1. Calon penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: Ketahuan Edit dan Unggah Foto Keanu Campora, Aliff Alli Dihujat Netizen
Baca Juga: KBM Tatap Muka Ditunda, Disdik Bantul Punya 2 Terobosan
3. Pastikan Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.