- Laporan realisasi penyerapan & capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya.
- Laporan realisasi penyerapan tahap I min. 50% & capaian keluaran min. 35%.
- Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat KPM.
- Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019.
Tahap III
- Laporan realisasi penyerapan s.d tahap II min. 90% & capaian keluaran min. 75%.
- Tahap konvergensi pencegahan stunting.
Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB
Lihat postingan ini di Instagram
Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021
Persyaratan Penyaluran BLT Desa sebagai berikut:
Bupati/ Wali kota diharuskan melakukan perekaman:
- BLT Desa bulan ke-1
Jumlah KPM/ bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari s.d Desember.
- BLT Desa bulan ke-2 s.d 12
Realisasi pembayaran BLT Desa bulan sebelumnya.
BLT Desa akan disalurkan secara bulanan dengan syarat pemberian bulan pertama setelah syarat KPM/bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari sampai dengan Desember disampaikan, dan pada bulan kedua sampai dua belas diberikan setelah realisasi pembayaran BLT bulan sebelumnya disampaikan. ***