BLT Desa Dilanjutkan Mulai Januari, Pahami Persyaratan Penyaluran Reguler Berikut Ini

- 6 Januari 2021, 11:07 WIB
BLT Desa Rp300 ribu untuk KPM yang tidak kebagian bansos apa pun, berlanjut di 2021
BLT Desa Rp300 ribu untuk KPM yang tidak kebagian bansos apa pun, berlanjut di 2021 /Instagram/@ditjenpk
  1. Laporan realisasi penyerapan & capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya.
  2. Laporan realisasi penyerapan tahap I min. 50% & capaian keluaran min. 35%.
  3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat KPM.
  4. Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019.

Tahap III

  1. Laporan realisasi penyerapan s.d tahap II min. 90% & capaian keluaran min. 75%.
  2. Tahap konvergensi pencegahan stunting.

Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DJPK Kementerian Keuangan RI (@ditjenpk)

Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021

Persyaratan Penyaluran BLT Desa sebagai berikut:

Bupati/ Wali kota diharuskan melakukan perekaman:

  1. BLT Desa bulan ke-1

Jumlah KPM/ bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari s.d Desember.

  1. BLT Desa bulan ke-2 s.d 12

Realisasi pembayaran BLT Desa bulan sebelumnya.

BLT Desa akan disalurkan secara bulanan dengan syarat pemberian bulan pertama setelah syarat KPM/bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari sampai dengan Desember disampaikan, dan pada bulan kedua sampai dua belas diberikan setelah realisasi pembayaran BLT bulan sebelumnya disampaikan. *** 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkini

x