Lengkap! Cara Daftar UMKM Agar Dapat BPUM Rp2,4 Juta, dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 4 Januari 2021, 09:14 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /mantrapandeglang.com/Andi Syahidan

Baca Juga: Bansos Tunai PKH Cair Hari Ini 4 Januari 2021, Buruan Login di dtks.kemensos.go.id

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini