MANTRA SUKABUMI – Seperti diketahui, selama masa pandemic Covid-19 berlangsung, perekonomian Indonesia mengalami penyusutan. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kembali ekonomi nasional
Salah satunya melalui program banpres produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Di tahap 2 ini, yang akan menerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya 3 juta pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran dan sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Segera Cek Daftar Harga Emas Batik di Pegadaian Selasa 29 Desember 2020
Baca Juga: Selain Enak, Pisang Ternyata Bisa Sembuhkan Penyakit Nomor 1 di Dunia, Kenapa? Ini Alasannya
Dilansir dari laman Kemenkop UKM, sejauh ini total penerima program Banpres Produktif atau BLT UMKM tersebut sudah mencapai 92%.
"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia