Apa Itu BBM Subsidi dan Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Biosolar Subsidi dari Pemerintah? Simak Disini

28 Juni 2022, 19:05 WIB
Apa Itu BBM Subsidi dan Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Biosolar Subsidi dari Pemerintah? Simak Disini /Akhmad Fauzi/Wikimedia/

MANTRA PANDEGLANG - BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN.

BBM Subsidi ini memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota dan harganya juga telah ditetapkan oleh Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Adapun untuk jenis BBM yang termasuk kedalam BBM bersubsidi ini adalah Biosolar dan Pertalite.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dimas Aditya Pemeran Juned dalam Film Komedi Horor Mumun, Lengkap Instagram

Maka dari itu, lantas siapa saja yang berhak mendapatkan biosolar bersubsidi dari pemerintah? Simak artikel ini sampai akhir.

Dilansir mantrapandeglang.com dari laman subsiditepat.mypertamina.id pada Selasa, 28 Juni 2022 berikut konsumen yang berhak mendapatkan biosolar bersubsidi.

Adapun untuk konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi ini telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Untuk kendaraan angkutan barang (terkecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

Baca Juga: Teaser Film Komedi Horor 'Mumun' yang Siap Saingi KKN di Desa Penari, Lengkap Para Pemain

- Kemudian mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

- Untuk Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang sudah terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Untuk pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Untuk krematorium dan tempat ibadah guna kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Kemudian untuk Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Baca Juga: Pertanda Buruk! Inilah 11 Arti Mimpi Tsunami, Ada Kaitannya dengan Masalah Akan Menghampiri Kata Primbon Jawa

Usaha Mikro / UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Demikian itulah penjelasan mengenai BBM Subsidi dan konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.***

Editor: Rina Karlina

Sumber: subsiditepat.mypertamina.id

Tags

Terkini

Terpopuler