Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam

18 Desember 2021, 07:00 WIB
Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam /Humas Polri/

 

MANTRA PANDEGLANG - Adanya kasus penolakan laporan warga oleh oknum polisi membuat pimpinan institusi tersebut marah.

Karena itulah Mabes Polri membagikan cara bagaimana melporkan oknum polisi yang dianggap melanggar hukum kepada Propam Polri.

Seperti diketahui, maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, rupanya menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Anies Baswedan Suguhi Warga Jakarta untuk Meriahkan Natal Bertajuk Christmas In Jakarta

Namun, masyarakat terkadang bingung serta takut bagaimana cara melaporkan oknum anggota polisi yang dianggap melanggar hukum itu.

Tapi wajib kalian tahu, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat, 17 Desember 2021, begini melaporkan oknum anggota polisi pelanggar hukum.

Pertama masyarakat bisa langsung mendatangi Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Suguhkan Acara Menarik Pada Perayaan Natal Tahun Ini, Apa Saja?

"Langkah pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan," tulis akun Divisi Humas Polri.

Setelah itu selesai, masyarakat selanjutnya akan diminta untuk menjelaskan permasalahan itu yang sepanjutnya dikirim melalu media sosial.

"Setelah itu, pelapor diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook," lanjutnya.

Jika hal itu sudah dilakukan, masyarakat atau pelapor tinggal menunggu perkembangan kasus itu di website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.

"Terakhir, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri," pungkasnya.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler