Cara Membuat, Download, dan Cetak Kartu Nikah Digital di simkah.kemenag.go.id

10 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital /Foto: dok. Kemenag/

MANTRA PANDEGLANG - Bagi calon pengantin baru wajib tahu cara membuat Kartu Nikah Digital.

Selain untuk pengantin baru, pengantin lama juga bisa membuat Kartu Nikah Digital ini yang bisa di cetak secara online.

Lalu bagaimana cara membuat Kartu Nikah Digital kemudian donwload dan cetak Kartu Nikah Online.

Baca Juga: Makna Logo Hari Pramuka 2021, Perayaan Tema Hari Pramuka ke-60 14 Agustus

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmikan Kartu Nikah Digital dan menyetop penerbitan Kartu Nikah Fisik mulai Agustus 2021.

Sehingga bagi calon pengantin baru penting mengetahui cara mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui Simkah Web.

Kemenag katakan mulai beralih ke digital, Kartu Nikah Fisik akan distop dan digantikan dengan Kartu Nikah Digital.

Kartu Nikah Digital atau Kartu Nikah Online diluncurkan mulai Mei 2021.

Baca Juga: Baca Manhwa Solo Leveling Chapter 162 Bahasa Indonesia, Jin-Woo Menghadapi Kematian

Untuk itu, artikel ini akan mengulas cara mendapatkan Kartu Nikah Digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip mantrasupandeglang.com dari Kemenag pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Work untuk Dapatkan Skin dan Senjara Free Fire Selasa, 10 Agustus 2021

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Hari Libur 1 Muharram 1443 H Bukan 10 Agustus, Kemenag Geser Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus 2021

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Ia menambahkan, Kartu Nikah Digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan dan cara membuat Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama meliputi:

Baca Juga: Bacaan yang Benar Niat Puasa Sunnah Tasu'a dan Asyura Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah yang ingin membuat Kartu Nikah Digital bisa mengikuti panduan dibawah ini:

Baca Juga: Twibbon Happy Muharram Islamic New Year dan Ucapan 1 Muharram 1443 H Terbaru Cocok untuk Medsos

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

File Kartu Nikah Digital dalam bentuk pdf akan dikirimkan via email atau WhatsApp kemudian bisa langsung di cetak.

Jajang menegaskan, Kartu Nikah Digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.***

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler