Forum Pimred PRMN Sikapi Soal Perpanjang PPKM Darurat #rakyatpeduli

17 Juli 2021, 12:55 WIB
Forum Pimred PRMN Sikapi PPKM Darurat yang sebelumnya telah diterapkan sejak 3 Juli, berakhir 20 Juli dan ada wacana akan diperpanjang! /PRMN

MANTRA PANDEGLANG - PPKM Darurat sebelumnya telah diterapkan sejak 3 Juli, dan berakhir 20 Juli. Namun juru bicara satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, perpanjangan PPKM Darurat kemungkinan bisa diterapkan jika angka kasus pandemi virus Corona belum mengalami penurunan secara signifikan.

Sebagaiman diketahui, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hingga pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat khusus wilayah-Bali dan PPKM Darurat yang telah diperluas ke beberapa daerah hingga luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19.

Baca Juga: Download Logo HUT RI 76 Lengkap Pedoman hingga Filosofi

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Nonton Anime Tokyo Revengers Episode 15 Sub Indo, Spoiler, dan Jadwal Tayang

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);
Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Tanggal Rilis One Piece Chapter 1020, Spoiler: Joro vs Sanji, Luffy Sadar Kembali?

Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

Baca Juga: Link Baca Manga Boruto Chapter 60: Sai, Shikamaru dan Ibiki Mendiskusikan Informasi dari Amado

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-

19. Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.

                                               Bandung, 17 Juli 2021
                                               Hormat kami,

 

Dadang Hermawan                Hari Setiawan
                                               Ketua Sekretaris Jenderal

 

Selayang Pandang PRMN
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia. PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.***

Editor: Andi syahidan

Tags

Terkini

Terpopuler