Berkas Persyaratan yang Harus Dipenuhi Anggota Calon Peserta CPNS dan PPPK 2021

17 Mei 2021, 20:00 WIB
Berkas Persyaratan yang Harus Dipenuhi Anggo Calon Peserta CPNS dan PPPK 2021 /PIXABAY/mohamed_hassan

MANTRA PANDEGLANG – Berkas Persyaratan bagian nomor satu yang harus dipenuhi oleh para CPNS dan PPPK 2021.

Persyaratan ini menjadi hal yang paling penting untuk dijadikan pertimbangan dalam penyeleksian CPNS dan PPPK 2021.

Maka dari itu, setiap CPNS dan PPPK harus memenuhi persyaratan yang telah diberikan.

Baca Juga: 6 Situs Nonton Film Anime dan Movie Legal Terbaik 2021

Baca Juga: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Inilah Formasi yang Sedang Dibutuhkan Pemerintah

Namun ketahuilah apa saja berkas yang harus disiapkan untuk bisa melakukan CPNS dan PPPK 2021, sebagaimana dilansir mantrapandeglang.com dari sscnbkn.win pada Senin, 17 Mei 2021.

Sebelum Anda mengetahui persyaratannya, ketahuilah informasi terkait penerimaan CPNS dan PPPK 2021 terlebih dahulu.

Supaya menjadi pertimbangan, harus melamar atau mendaftar ke formasi mana?

Dan inilah informasi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Menjelang pembukaan lowongan CPNS 2021, terdapat kabar di bulan Mei 2021 bahwa lowongan yang dibuka oleh pemerintah pusat diperkirakan merupakan lowongan yang paling banyak selama CPNS diselenggarakan, jika dibandingkan dengan lowongan CPNS sebelumnya.

Sekitar 1,3 juta formasi yang akan dibuka dan dibagi ke dalam dua bagian yaitu formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instansi pemerintah pusat menyatakan bahwa membutuhkan sekitar 83.369 orang untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Maka dari itu, kekosongan tersebut nantinya akan dipenuhi dan diisi oleh PNS dan PPPK.

Lowongan yang paling dibutuhkan oleh pemerintah pusat yaitu dosen dan penjaga tahanan. Selain itu, tenaga penyuluhan KB dan analis perkara peradilan dan pemeriksaan juga turut serta menjadi yang paling dibutuhkan.

Lalu instansi di daerah membutuhkan CPNS kurang lebih 1.191.178 orang.

Dari banyaknya kebutuhan pegawai tersebut, nantinya akan dibagikan ke dalam rincian yang telah ditetapkan, yaitu lowongan guru PKKK dibutuhkan sebanyak 1.002.611 orang, PPPK non guru sebanyak 70.008 orang, dan CPNS sebanyak 119.094 orang.

Terlihat bahwa lowongan pengajar sangat dibutuhkan pada CPNS 2021 nanti. Hal ini disebabkan oleh kurangnya tenaga pendidikan khususnya guru di seluruh daerah.

Oleh karena itu, seleksi CPNS 2021 digunakan sebagai peluang untuk mencari guru yang termasuk pada tenaga honorer.

Tetapi, dari satu juta orang yang dibutuhkan dan telah disebutkan diatas, rencana penetapannya hanya sekitar 741.551 ASN.

Jumlah tersebut lumayan jauh dari jumlah perkiraan yang dibutuhkan. Dengan jumlah sebanyak itu pula, nantinya akan dibagi menjadi 69.684 orang untuk pemerintah pusat dan 671.867 orang untuk pemerintah daerah.

Dari perkiraan jumlah ASN yang terdiri sebanyak 69.684 orang untuk pemerintah pusat akan dibagi menjadi 61.129 orang ke dalam 56 kementerian atau lembaga, lalu sisanya sebanyak 8.555 akan dibagi ke 8 sekolah kedinasan.

Sementara untuk 671.867 orang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, nantinya akan dibagi menjadi 565.633 orang untuk guru PPPK, 21.517 orang untuk non-guru PPPK, dan 84.663 orang untuk CPNS.

Baca Juga: Betrand Peto Kembali Rilis Lagu 'Deritaku' Versi Korea, Begini Lirik Lagunya, Lengkap dengan Terjemah

Baca Juga: Inilah Berbagai Situs Nonton Film Anime dan Movie Legal Terbaik 2021

Semua jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan hasil dari usulan 588 instansi dan sebanyak 539 instansi telah mengusulkan dokumen terkait ASN yang dibutuhkan. Lalu 49 instansi sudah mengusulkan hal yang sama, tetapi sedang mempersiapkan dokumen usulan tersebut juga. Dan sisanya sebanyak 32 instansi tidak mengusulkan mengenai kebutuhan ASN yang diperlukan.

Mengenai jadwal seleksi CPNS 2021, dimulai dengan pendaftaran sekolah Pendidikan dinas yang dijadwalkan bulan Mei 2021, dilanjut dengan PPPK guru, PPPK non-guru, dan CPNS sekitar bulan Mei-Juni 2021.

Informasi terbaru tentang CPNS 2021 diawali dengan membahas banyaknya formasi yang akan tersedia, serta seluruh kepastiannya akan diumumkan kembali dibulan April 2021 atau awal hingga pertengahan bulan Mei 2021.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.

SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Berkas administrasi yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan berkas-berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil di tahun 2019. Yaitu :
1. Fotokopi KTP,
2. Fotokopi ijazah terakhir (sarjana) dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT (Optional).
4. Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah Khusus untuk formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:
• Materai Rp 6.000,
• Fotokopi KTP
• Fotokopi ijazah/STTB
• Fotokopi ijazah SD
• Fotokopi ijazah SLTP
• Fotokopi ijazah SLTA

Segera siapkan berkas apa yang masuk pada daftar persyaratan CPNS dan PPPK 2021.

Jadi pada saat waktunya tiba, Anda tidak kerepotan lagi karena berkas-berkas persyaratan yang belum siap.***

Editor: Neng Tita Tania

Tags

Terkini

Terpopuler