Kisruh Kasus Habib Rizieq Shihab Belum Selesai, Tokoh Papua: Kebencian Rezim Sebabkan HRS Dipenjara

9 April 2021, 13:24 WIB
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa /Antara/

MANTRA PANDEGLANG - Kisruh kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Pertamburan Bogor yang membuat dirinya di penjara masih belum selesai.

Kasus tersebut menuai komentar tidak terkecuali tokoh Papua Crish Wamea, Ia mengatakan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab adalah bentuk dari rezim yang yang menyebabkan HRS di penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Crish Wamea melalui akun Twitter milik pribadinya @PuyraWadapi pada Jum'at 9 April 2021.

Baca Juga: Apresiasi GeNose Alat Pendeteksi Covid-19 Karya Anak Bangsa, Sandiaga Uno: Kita Patut Berbangga

Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik 6-17 Mei, Mardani Ali Sera: Tanpa Kebijakan, Itu Hanya Sia-sia

"Pak HRS dipidanakan bukan karena masalah kerumunan dan penghasutan tapi karena masalah politik dan kebencian dari rezim." ujar Christ Wamea, Seperti dikutip mantrapandeglang.com dari akun media sosialnya @PutraWadapi pada 9 April 2021.

Sebelumnya Christ Wamea dalam cuitannya menuliskan bahwa, proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab adalah sebuah rekayasa, namun Habib Rizieq Shihab bersikap tabah dan sabar.

Habib Rizieq Shihab menurut pandangan Christ Wamea adalah seorang tokoh pejuang keadilan bagi umatnya.

"Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadapinya." ujar Christ.

"Pejuang keadilan bagi umatnya."tutur Tokoh Papua menambahkan.

Baca Juga: K-drama Crash Landing On You: Seo Ji-hye dan Kim Jung-hyun Menyangkal bahwa Mereka Pacaran Dikehidupan Nyata

Dalam cuitan lainnya Christ Wamea mengatakan bahwa hanya di rezim sekarang yang benar dicari kesalahannya dan yang salah dicari pembenarannya.

Bahwa Hanya ada direzim ini, yang benar dicari-cari kesalahannya, dan yang salah diperlambat proses dan terus dicari-cari tentang pembenarannya.

Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Apresiasi GeNose Alat Pendeteksi Covid-19 Karya Anak Bangsa, Sandiaga Uno: Kita Patut Berbangga

Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.

Seperti kita ketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI yakni Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler