Jelang Persiapan Ramadhan 2021 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah, Berikut 11 Poin Penting yang Perlu Diketahui

6 April 2021, 16:41 WIB
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag /Pixabay

MANTRA PANDEGLANG - Jelang Persiapan menyambut ramadhan 2021, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Panduan ibadah ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang belum stabil sampai saat ini.

Selain itu, panduan ibadah ini juga dimaksudkan agar kita bisa menjalankan ibadah dan puasa ramadhan dengan lancar meskipun sedang dalam masa pandemi.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Serial Drama Musikal India Kulfi ANTV Selasa 6 April 2021, Sedang Tayang

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Selasa, 6 April 2021: Maudi Mimpi Minta Maaf Pada Arga Dana

Pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah disaat masa pandemi Covid-19 ini.

Surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin 5 April 2021 ini ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip mantrapandeglang.com dari laman resmi kemenag Selasa 6 April 2021.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Sholat fardu lima waktu, sholat tarawih, witir, tadarus Alquran, dan i'tikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid  atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

b. Pengajian, ceramah, taushiyah, atau kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kondisi ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola dalam angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang menerapkan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen  dari kapasitas tempat atau lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Prediksi Liga UEFA Champions 2021: Real Madrid vs Liverpool Dini Hari Nanti, Berikut Link Streamingnya

8. Kegiatan kegiatan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah. 

Baca Juga: Asik, Kini Ada Link Nonton Drakor Gratis: Hotel Del Luna, Dibintangi oleh IU

Baca Juga: Inilah Nasehat yang Diungkapkan Almarhum Abuya Uci Turtusi Sahabat Gus Dur Semasa Hidupnya

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler