Virtual Police Awasi Medsos! Ini 5 Langkah Tangani UU ITE

6 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Virtual Police awasi Medsos! Ini 5 langkah tangani UU ITE /Joseph Mucira/Pixabay/ jmexclusives

MANTRA PANDEGLANG - Virtual Police merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Polri. Hal itu merupakan salah satu target 100 hari pertama masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Medsos sekarang diawasi. Konten di dunia maya lebih dipantau, sehingga saat ada yang bersinggungan dengan hukum, akan dilakukan tindakan.

Langkah-langkah yang akan diambil Virtual Police dalam menangani perkara UU ITE berkaitan dengan konten yang tersebar di media sosial salah satunya adalah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Baca Juga: Cocok untuk Story Medsos, Inilah 10 Puisi Cinta Romantis Karya Nizar Qabbani

Baca Juga: Muannas Alaidid Minta Agar Hati-Hati Kepada Jokowi Terkait Revisi UU ITE, Kenapa?

Berbagai polemik muncul terkait program tersebut. Bagi sebagian pihak kebijakan tersebut akan membantu memerangi hoax. Namun, bagi sebagian pihak lainnya justru akan membatasi kebebasan berpendapat.

Langkah Tangani Perkara UU ITE

Polri menginformasikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menangani perkara UU ITE. Dikutip mantrapandeglang.com dari Divisi Humas Polri pada 6 Maret 2021, berikut langkah-langkah Virtual Police:

1. Meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE;

2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE;

Baca Juga: Berikut Tips Cara Bermain Tinder Agar Aman

3. Memberikan pesan peringatan ke dua setelah 1x24 jam jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh tim patroli siber;

4. Melakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh tim siber;

5. Melakukan penindakan berdasarkan restorative justice, upaya mediasi diutamakan demi terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam.

Baca Juga: Quotes Bijak Fahri Skroepp, Ingatkan Pengguna Twitter

Bagi terlapor yang diduga melanggar hukum, maka akan diberi pesan peringatan melalui Direct Message (DM) dengan harapan unggahannya yang melanggar tersebut dihapus sebelum 1x24 jam.

Namun, jika sampai 1x24 jam pemilik akun tidak merespon peringatan dari Virtual Police, maka akan dikirimi peringatan kedua.

Jika peringatan kedua masih tidak dipatuhi maka pemilik akun akan diberi undangan untuk melakukan klarifikasi tertutup.

Setelah itu akan dilakukan upaya mediasi, sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan diberi hukuman. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler