Muannas Alaidid Minta Agar Hati-Hati Kepada Jokowi Terkait Revisi UU ITE, Kenapa?

17 Februari 2021, 07:00 WIB
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid

MANTRA PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 merupakan UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

Dalam hal ini, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi dengan serius pernyataan presiden Jokowi, Muannas Alaidid meminta agar hati-hati kepada Jokowi terkait revisi UU ITE tersebut.

Pasalnya, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa energi bangsa ini habis karena terjadi demo berjilid-jilid, hal ini disampaikan langsung oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter milik pribadinya @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Author Webtoon 'True Beauty' Ternyata Perempuan Kuat yang Besarkan Anaknya Sendirian

Baca Juga: Lirik Lagu Denny Caknan 'Gak Pernah Cukup' Beserta Terjemahan

"Energi bangsa ini pernah habis terjadi demo berjilid-jilid seperti tak berkesudahan semua berawal dari konten pidato unggahan berbau sara di pilgub dki lalu," tulis Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu 17 Februari 2021.

Oleh karenanya, Muannas Alaidid menyarankan kepada presiden Jokowi agar hati-hati terkait revisi UU ITE tersebut.

Lebih kepada hati-hati Muannas menambahkan, apalgi ada niatan untuk menghapus pasalnya.

"saran saya hati-hati pak @jokowi soal revisi ini dan coba kembali pikirkan dengan matang apalagi niatan untuk menghapus pasalnya," pungkasnya.

Adapun dari pernyataan presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @jokowi pada Selasa 16 Februari 2021.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulis Jokowi.

Baca Juga: Gawat, Elsa dalam Pengawasan Aldebaran, Sedang Tayang Ikatan Cinta RCTI Selasa, 16 Februari 2021

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal Acara TVRI Rabu 17 Februari 2021: Pekan Kebudayaan Nasional dan Musik Indonesia

Oleh demikian, Jokowi memerintahkan kepada Kapolri agar selektif dalam menyikapi dan menerima laporan seperti itu.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungannya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler